Skip to main content

3 Cara Cek Pinjol Resmi Terdaftar di OJK

cek pinjol resmi
image: freepik.com

Layanan pinjaman online atau pinjol telah menjadi pilihan yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka secara cepat. Namun, dengan maraknya berbagai kasus penipuan dan praktik ilegal di sektor ini, penting bagi kita sebagai calon nasabah untuk dapat membedakan pinjol yang resmi terdaftar di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang ilegal.

Untungnya, ada cara yang mudah untuk melakukan pengecekan pinjol resmi terdaftar di OJK langsung dari smartphone kita, karena saat ini transaksi finansial lewat smartphone telah menjadi bagian keseharian kita. Dari mulai menabung hingga pengajuan pinjaman online.

Nah oleh karena itu, berikut panduan tentang cara cek pinjol resmi terdaftar di OJK atau tidak dengan mudah melalui smartphone. Dengan informasi yang benar dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat melindungi diri kita sendiri dari penipuan dan memastikan kita menggunakan layanan pinjol yang aman dan legal.

1. Melalui WhatsApp

Cara pertama untuk cek pinjol resmi terdaftar di OJK yaitu dengan melalui WhatsApp (WA) resmi dari OJK. Cara ini lebih mudah bagi kamu untuk mendapatkan informasi langsung mengenai status legalitas sebuah pinjol yang akan kamu gunakan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 081-157-157-157. Nomor tersebut merupakan nomor resmi OJK agar informasi yang kamu terima akurat dan terpercaya.
  2. Buka aplikasi WhatsApp di smartphone kamu, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  3. Kirim pesan dengan nama pinjol yang kamu akan kamu cek legalitasnya. Lalu tunggu beberapa saat hingga bot (robot) OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol tersebut di OJK.

2. Melalui Email atau Telepon

Selain melalui layanan WhatsApp, kamu juga dapat melakukan pengecekan pinjol resmi terdaftar di OJK melalui surat elektronik (e-mail) atau kontak resmi OJK.

Cara ini memberikan alternatif lain bagi kamu untuk mendapatkan informasi mengenai status legalitas pinjol yang ingin kamu periksa. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Untuk melakukan pengecekan melalui e-mail, kamu dapat mengirimkan pesan ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Pastikan untuk menuliskan dengan jelas dan lengkap mengenai nama pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya. Sebagai tambahan, kamu bisa tuliskan nama pinjol tersebut dalam subjek pesan.

Lalu jika kamu ingin melakukan pengecekan melalui kontak resmi OJK, kamu dapat menghubungi nomor 157. Pastikan nomor yang kamu hubungi merupakan nomor kontak resmi OJK agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Baca juga:

3. Melalui Website Resmi OJK

Untuk cara mengecek apakah sebuah pinjol resmi terdaftar di OJK yang terakhir, kamu bisa mengakses website OJK di alamat https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Kemudian, buka laman OJK tersebut dan pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank). Setelah itu, pilih menu Fintech yang terletak di kanan bawah laman.

Dengan mengikuti langkah tersebut, kamu akan diarahkan ke halaman yang berisi daftar pinjol resmi terdaftar dan legal di OJK. Pada halaman tersebut, kita dapat melakukan pengecekan dengan mencari nama pinjol yang ingin kita verifikasi. Jika nama pinjol tersebut terdaftar di OJK, maka dapat dipastikan bahwa pinjol tersebut legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nah itulah panduan tentang cara cek pinjol resmi terdaftar di OJK atau tidak dengan mudah. Pastikan berhati-hati dan menggunakan pertimbangan yang baik saat akan menggunakan layanan pinjaman online.

Jika kamu merasa ada tanda-tanda penipuan atau meragukan keamanan pada layanan pinjol, maka lebih baik kamu menghindarinya dan mencari alternatif pinjol yang lebih terpercaya dan pastikan selalu bahwa layanan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Indra DP
Indra DP

Tech Enthusiast. Suka berbagi pengalaman dan informasi seputar dunia teknologi.