Skip to main content

Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan di LinkAja

BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya ada banyak sekali manfaat jika telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini, diantara manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta meliputi:

  1. Jaminan kecelakaan kerja dimana peserta akan mendapatkan perawatan serta pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis dan transportasi untuk korban kecelakaan kerja.
  2. Santunan pengganti upah selama tidak bekerja dan santunan kematian sebesar 48 kali upah.
  3. Bantuan beasiswa hingga pendampingan dan pelatihan untuk persiapan bekerja kembali.
  4. Asuransi untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan dan jaminan hari tua dimana peserta akan mendapatkan santunan setelah memasuki usia pensiun.

Dan jika pendaftaran peserta biasanya lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kini seiring teknologi yang berkembang, BPJAMSOSTEK menambah cara untuk mempermudah pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng aplikasi LinkAja.

LinkAja sebagai satu-satunya dompet digital yang bekerja sama dengan Finnet sebagai biller aggregator hadir untuk mempermudah pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, untuk saat ini layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja adalah registrasi bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

BPU sendiri adalah setiap pekerja yang melakukan usaha ekonomi secara mandiri, seperti Pedagang, Petani ataupun Tukang Ojek. Jadi tidak hanya karyawan pabrik saja, siapapun bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan ini.

Nah, jika kamu berminat ingin mendaftarkan diri menjadi peserta, silakan simak tutorial cara mudah registrasi BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi LinkAja:

  1. Pertama, tentunya download terlebih dahulu aplikasi LinkAja di App Store untuk pengguna iOS atau di Google Play Store bagi pengguna Android.
  2. Kemudian lakukan registrasi akun LinkAja sesuai petunjuk di aplikasi.
  3. Jika sudah berhasil registrasi akun LinkAja, selanjutnya buka menu BPS, lalu pilih BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Lalu pilih Pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Selanjutnya isi formulir pendaftaran dengan benar dan ikuti langkah-langkah berikutnya.

Bagaimana? Cukup praktis bukan? Selain memfasilitasi pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan, LinkAja bisa digunakan untuk kirim uang, pembelian pulsa atau paket data, pembayaran tagihan telepon dan TV berlangganan, hingga bertransaksi online atau offline di berbagai merchant yang bekerja sama dengan LinkAja.

Indra DP
Indra DP

Tech Enthusiast. Suka berbagi pengalaman dan informasi seputar dunia teknologi.