Skip to main content

Tidak Hanya Indonesia, 3 Negara Ini Juga Melarang Mata Uang Kripto

Mata Uang Kripto

Mata uang kripto atau cryptocurrency kini semakin ramai diperbincangkan. Mata uang kripto merupakan mata uang digital atau mata uang virtual yang terenkripsi.

Cryptocurrency sendiri berasal dari kata cryptography dan currency, dimana cryptography berarti sandi rahasia, dan currency yang berarti mata uang. Jadi, mata uang kripto atau cryptocurrency adalah mata uang virtual yang memiliki sandi rahasia tertentu untuk melindungi keamanannya.

Mata uang kripto yang pertama digunakan adalah Bitcoin. Dalam dunia virtual, Bitcoin memiliki valuasi tertinggi yaitu mencapai 671,78 miliar USD, atau sekitar 9,7 triliun rupiah. Jenis mata uang kripto lainnya yang banyak dikenal adalah Ethereum, Dogecoin, Litecoin, dan sebagainya. Saat ini jenis mata uang kripto yang beredar di dunia maya mencapai 10.000 jenis.

Sejak ditemukan tahun 2009, mata uang kripto semakin meningkat popularitasnya, termasuk di Indonesia. Perkembangan dan popularitas mata uang kripto meningkat pesat, terutama dalam beberapa tahun terakhir ini. Namun di negara kita, mata uang kripto lebih dikenal dengan aset kripto, karena saat ini hanya dapat digunakan sebagai aset.

Menurut data Kementerian Perdagangan, jumlah investor kripto di Indonesia meningkat lebih dari 50% dalam satu tahun ini. Dari jumlah investor sebanyak 4 juta orang pada tahun 2020, pada Mei 2021 tercatat tak kurang dari 6,5 orang telah menjadi investor aset kripto. Hal ini tentu berkaitan erat dengan meningkatnya akses internet selama tahun 2020 - 2021 yang juga berdampak pada peningkatan transaksi online.

Perkembangan mata uang kripto memang sangat pesat, tak hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia. Namun di sisi lain, beberapa negara justru membatasi penggunaan mata uang kripto ini. Inilah beberapa negara yang membatasi transaksi mata uang kripto.

Indonesia

Meskipun peningkatannya cukup pesat, namun pemakaian uang kripto di Indonesia sendiri cukup dibatasi. Bahkan baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan pemakaian uang kripto untuk jual beli. Menurut MUI, uang kripto tidak sah untuk diperdagangkan, dan bersifat tidak pasti.

China

Meskipun merupakan negara dengan pasar mata uang kripto terbesar, China baru-baru ini melarang penggunaan mata uang kripto secara keseluruhan setelah sebelumnya melakukan pembatasan pemakaian uang kripto secara bertahap sejak tahun 2013.

Pemerintah China menyatakan bahwa peraturan ini ditetapkan untuk mengurangi emisi karbon di tahun 2030.

Vietnam

Negara di Asia yang juga membatasi penggunaan mata uang kripto adalah Vietnam. Konon Vietnam mengikuti jejak China yang membatasi uang kripto karena regulasinya tidak dapat diatur oleh pemerintah.

Di Vietnam, uang kripto tidak diperbolehkan untuk jual beli, namun penambangan dan pemakaian teknologi blockchain masih diperbolehkan.

Rusia

Pemakaian mata uang kripto untuk transaksi jual beli juga dilarang di Rusia. Pemerintah Rusia menilai bahwa pembayaran dengan uang kripto dapat mengganggu sirkulasi uang di negaranya.

Namun pemerintah Rusia masih melegalkan kepemilikan dompet digital kripto. Dan kabarnya Presiden Rusia Vladimir Putin mendukung pemakaian uang kripto untuk pembayaran. Jadi, ada kemungkinan uang kripto akan dilegalkan untuk pembayaran di Rusia.

Itulah beberapa negara yang membatasi pemakaian mata uang kripto. Selain 4 negara di atas, ada juga beberapa negara lainnya yang melarang penggunaan atau membatasi pemakaian uang kripto, diantaranya Algeria, Mesir, Macedonia Utara, Bangladesh, dan Turki.

Indra DP
Indra DP

Tech Enthusiast. Suka berbagi pengalaman dan informasi seputar dunia teknologi.